Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Bakal Sita Uang yang Diterima Edward dan Sadikin

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:57 WIB
Tersangka di kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (Sinpo.id/Kejagung)
Tersangka di kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menyita uang dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SR) di kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

"Akan dilakukan, kalau mereka tidak menyerahkan (uang gratifikasi) secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.

Kerut mengaku bahwa uang tersebut memang belum dilakukan penyitaan. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti ditemukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

"Uangnya belum kita terima sampai saat ini. Kita akan upayakan untuk mendapatkan kembali uang tersebut," ungkapnya.

Diketahui, Edward menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak Rp15 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sedangkan, Sadikin menjadi tersangka karena diduga menerima Rp 40 miliar dari Irwan melalui terdakwa Windy Purnama yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan Irwan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI