Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jika Ada Jaksa yang Terlibat
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menindak tegas oknum jaksa jika ada yang terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada (oknum Jaksa) , perintah Pak Jaksa Agung tegas, akan dilakukan penindakan, kalau pun ada," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut Ketut, semua informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan untuk ditelusuri penyidik.
"Jadi begini, semua informasi yang terungkap di persidangan tentu jadi bahan teman-teman penyidik untuk melakukan penelusuran ya, termasuk foto tadi yang ditunjukkan," tuturnya.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi membantah adanya aliran dana dugaan korupsi BTS 4G yang masuk ke Kejagung melalui tangan Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar dalam upaya pengamanan kasus.
"Banyak isu yang beredar jika ada keterlibatan pejabat kejaksaan, termasuk foto, tapi belum tentu ada keterkaitan dengan pemberian uang. Kalau ada pasti ditindak tegas," kata Kuntadi.
Dia pun mengingatkan setiap orang untuk tidak gampang percaya jika ada pihak yang mengaku serta menjual nama Kejaksaan dalam rangka mengambil keuntungan tertentu.
"Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama pejabat Kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya," tuturnya.
Sebagai informasi, banyak isu beredar jika Edward Hutahaean menyebut dan menunjukkan salah satu foto pejabat Kejagung pada saat ingin melakukan percobaan pengamanan kasus BTS 4G kepada Mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.