Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Dasco: Kami Hormati Keputusan MK
SinPo.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco, merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pejabat atau kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk menjadi peserta dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
Menurutnya, meskipun keputusan yang dibuat oleh hakim MK terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengenai batas usia Capres dan Cawapres tersebut bersifat mengikat, Gerindra tetap siap mengikuti aturan Pemilu yang sudah diputuskan.
"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan, yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian. Bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Dasco, Senin 16 Oktober 2023.
"Oleh karena itu, terhadap putusan MK kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," sambungnya.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa adanya putusan tersebut dapat menambah peluang bagi Walikota Solo Gibran Rakabumingraka, beserta kepala daerah lainnya untuk menjadi presiden atau pun wakil presiden dalam Pemilu mendatang.
"Tentunya, dengan putusan MK tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau pun kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," katanya.

