Rampung Diperiksa KPK, Suami Zaskia Gotik: Saya Sampaikan Semuanya

Laporan: david
Senin, 16 Oktober 2023 | 17:38 WIB
Pengusaha Sirajudin Machmud (SinPo.id/ David)
Pengusaha Sirajudin Machmud (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Pengusaha sekaligus suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Usai diperiksa, dia mengaku sudah menyampaikan hal yang ia ketahui kepada penyidik KPK. 

"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.

Sirajudin pun enggan menjawabnya saat wartawan mencecar pertanyaan lain. "Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," tandas Sirajudin. 

Sirajuddin sedianya diperiksa penyidik pada Rabu, 20 September 2023 lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.

Kemudian, KPK kembali memanggil Sirajuddin Machmud pada Senin, 9 Oktober 2023. Tetapi, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI