Judi Online dan Pinjol Ilegal Meresahkan, OJK Diminta Proaktif Tindak Jasa Keuangan Ilegal

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 16 Oktober 2023 | 16:38 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya (SinPo.id/ Dok. DPR)
Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya (SinPo.id/ Dok. DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih proaktif lagi menindak jasa keuangan ilegal dan meresahkan. Seperti judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Ia meminta OJK tak hanya memblokir rekening yang berafiliasi dengan judi online, tetapi juga melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap aktivitas Pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

"Jangan hanya fokus pada penegakan hukumnya saja, tapi pengawasan dan pemblokiran rekening sejak awal," kata Willy melalui keterangan persnya, Senin 16 Oktober 2023.

Ia juga menaruh perhatian kepada sejumlah kasus kejahatan dan kemanusiaan akibat pinjol dan judi online, lantaran pemerintah belum memperketat penegakan aturan hukum terhadap penyelenggara Pinjol. Sehingga banyak dari mereka yang sangat membebankan peminjam.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah terkait cara penagihan dan biaya-biaya siluman. Seperti yang viral di media sosial seorang warga bunuh diri karena diduga terlilit hutang Pinjol. Dalam video itu disebut korban awalnya hanya meminjam uang Rp9 juta, namun ia wajib mengembalikan Rp19 juta dalam kurun waktu yang singkat.

"Ini kan yang harus diawasi, kalau perlu cabut izin Pinjol yang semena-mena, dan blokir penyebarannya di media digital Indonesia," tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya revolusi digital perbankan untuk mengatasi fenomena tersebut. Kemudian aturan hukum yang dapat melindungi nasabah juga perlu diperkuat bersamaan dengan penguatan usaha keuangan digital.

"Dengan adanya revolusi digital, mau tidak mau harus ada blue print dan white print yang tegas tentang jaminan perlindungan nasabah yang harus diperhatikan Pemerintah," katanya.sinpo

Komentar: