Usai MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Massa di Patung Kuda Balik Kanan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 16 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Peserta aksi massa di Patung Kuda membubarkan diri (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Peserta aksi massa di Patung Kuda membubarkan diri (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Massa aksi yang mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyesuaian usia capres dan cawapres berangsur meninggalkan lokasi aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Hal itu setelah MK menolak permohonan uji materil yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimal capres dan cawapres.

"Kita akan pulang, kita harus damai dan tertib. Kita kembali ke rumah masing-masing. Makasih bagi teman-teman yang berjuang," kata salah seorang otator aksi yang mendukung gugatan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini. 

Para pengunjuk rasa itu menerima putusan MK yang menolak permohonan uji materil yang diajukan PSI pada 9 Maret 2023. "Kita harus legowo atas putusan MK," lanjutnya. 

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Dengan putusan itu, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres yang mendaftarkan diri di Pemilu 2024 mendatang. 

Adapun perkara tersebut terigistrasi di dalam berkas nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI