Masa Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 16 Oktober 2023 | 15:08 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hertono (SinPo.id/Khaerul Anam)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hertono (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang. Tercatat Heru telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya, saya (sudah) terima surat keterangan (diperpanjang)," kata Heru usai bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Senin, 16 Oktober 2023.

Heru menjelaskan, masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang selama satu tahun. Sedangkan pertemuannya dengan Mendagri, Heru menuturkan mendapat pesan agar bekerja memimpin DKI Jakarta dengan baik.

“Pesannya (dari Mendagri Tito Karnavian) kerja yang baik,” ujar Heru menambahkan.

Sebelumnya, Heru Budi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri.

Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang habis masa jabatanbya sebagai Gubernur periode 2017-2022.

Pelantikan Heru sebagai PJ berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI