Anang Hermansyah Dukung Lahirnya Regulasi Ekonomi Kreatif
Jakarta, sinpo.id - Pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia sedang mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. Keberadaan regulasi soal ekonomi kreatif dinilai mampu mengakselerasi pertumbuhan sektor ini.
Anang Hermansyah selaku Anggota Komisi X DPR RI mengatakan, pertumbuhan ekonomi kreatif di era Pemerintahan Jokowi telah menunjukkan capaian yang menggembirakan seperti capaian Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) tahun 2016 sebesar Rp 922,58 Triliun.
“Kepemimpinan Triawan Munaf di Bekraf menuai tren positif di sektor Ekraf. Momentum ini harus dirawat dan diarahkan dengan meletakkan sistem yang berkelanjutan," cetus Anang kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2018).
Anang menguraikan capaian PDB tiga tertinggi, yakni subsektor kuliner (41,69%), fashion (18,15%) serta kriya (15,70%) idealnya dapat ditularkan ketigabelas subsekstor lainnya. Menurutnya, muara untuk meningkatkan performa subsektor lainnya tak lain dengan membuat regulasi ekonomi kreatif.
"Satu-satunya jalan yang harus dilakukan tak lain dengan membuat regulasi tentang Ekraf," lanjutnya.
Musisi asal Jember ini menambahkan keberadaan ada banyak alternatif terkait regulasi Ekraf seperti Perpres atau UU. Ia mengatakan, masing-masing jenis aturan tersebut memiliki konsekuensi.
"Kalau Perpres tentu hanya sesuai selera Pemerintah saja. Berbeda dengan UU, ada politik hukum antara DPR dan Pemerintah dan memberi dampak yang signifikan," katanya.
Idealnya dalam regulasi tentang Ekraf, Bekraf akan mengatur soal kelembagaan, pembiayaan, termasuk penguatan kapasitas para pelaku di sektor ini.
"Sekarang pilihannya kembali ke Presiden dan DPR. Apa bentuknya cukup Perpres atau UU," paparnya.
Dia berharap menjelang akhir masa kerja DPR dan periode Pemerintahan Jokowi, sebaiknya meninggalkan warisan positif berupa regulasi di bidang Ekraf. Warisan tersebut akan memberi dampak positif bagi masyarakat.
"Harapannya, DPR atau Pemerintahan sekarang dapat meletakkan sistem di sektor Ekraf, apapun bentuknya, entah Perpres atau UU," tutupnya.

