Terkait Pembangunan Infrastruktur, Nyat Kadir: Pak Jokowi Jangan Disalahi Terus
Jakarta, sinpo.id - Berbagai musibah dalam proyek infrastruktur yang terjadi belakangan ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir yang menyesalkan terjadinya musibah tersebut. Namun, dia juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian PUPR yang melakukan penghentian sementara pembangunan jalan berelevasi.
“Langkah Kementerian PUPR yang segera merespon kegagalan konstruksi dengan melakukan penghentian sementara pembangunan jalan berelevasi untuk melakukan evaluasi, sudah tepat. Inilah ciri struktur Pemerintahan yang bekerja,” cetus Kadir kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2018).
Mantan Walikota Batam ini menyampaikan, masyarakat tidak perlu resah dengan beberapa kejadian yang terjadi. Sebab sudah ada UU Jasa Konstruksi yang menjamin setiap proses dalam pembangunan infrastruktur akan dijaga baik-baik mulai dari hulu hingga hilirnya bahkan jaminan setelah konstruksi selesai.
“Beri kesempatan Kementerian dan lembaga Pemerintah lainnya untuk melakukan evaluasi seksama dari hulu hingga hilir pelaksanaan konstruksi yang tercatat bermasalah. Beri kepercayaan dan dukungan kepada Pemerintah untuk bertindak tegas memperbaiki kekurangan-kesalahan yang terjadi,” lanjutnya.
Dia juga mengajak segenap elemen bangsa untuk terus membangun kepercayaan terhadap Pemerintah dan bangsa ini.
“Percaya bahwa pembangunan infrastruktur bertujuan untuk kemanfaatan bagi rakyat. Percaya bahwa anak-anak bangsa ini sanggup untuk membangun bangsanya dengan mencurahkan segala keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya. Kepercayaan inilah modal besar bagi Pemerintah untuk menyediakan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Politisi NasDem tersebut beralasan, pembangunan infrastruktur bukan urusan pencitraan Pemerintahan Jokowi. Pembangunan infrastruktur adalah upaya mencapai visi Indonesia yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
“Jadi, jangan yang disalahkan Pak Jokowi terus, ini soal amanat Undang-Undang,” imbuh Nyat Kadir.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur ini kemudian ditegaskan dalam rencana kerja prioritas dalam lima tahun Pemerintahan Jokowi lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2015 (RPJMN).
“Masyarakat tentu butuh Pemerintahan yang terampil bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata, salah satunya lewat pembangunan infrastruktur,” tandasnya.

