Tolak Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres, Putusan MK Diwarnai Dissenting Opinion

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 16 Oktober 2023 | 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sinpo.id/Ashar)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun perkara tersebut terigistrasi di dalam berkas nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Partasi Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Sementara itu dalam pertimbangan, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Sebagai informasi, permohonan uji materil PSI tersebut diajukan pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Mereka yang mengajukan yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. 

Para pemohon meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
sinpo

Komentar: