Tok! MK Tolak Permohonan PSI Terkait Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Laporan: david
Senin, 16 Oktober 2023 | 13:04 WIB
Sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres (Sinpo.id/Ashar)
Sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun gugatan yang ditolak itu teregistrasi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.

Pihak yang mewakili sebagai pemohon ialah Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun. Namun, Anwar menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Sementara itu, hakim Saldi Isra menguraikan alasan-alasan MK menolak gugatan PSI. Dia menyebut jika norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan, maka dengan menggunakan logika yang sama menurunkan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral. 

“Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” tutur Saldi Isra. 

Perkara ini diketahui menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak pun sebelumnya telah menyampaikan kritik kepada MK. Kritikan itu datang dari Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.

Mahfud menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. Dia menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. 

Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berjalan di MK.sinpo

Komentar: