Jelang Putusan MK, Marthin Sinaga: Keterlibatan Anak Muda Penting Dalam Pemilu

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 16 Oktober 2023 | 12:21 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Ragam kontroversi bermunculan terkait sidang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan batas usia capres dan cawapres yang berlangsung hari ini. Sejumlah pihak khawatir MK terjebak dalam kepentingan politis Presiden Jokowi yang dianggap ingin melanggengkan politik dinasti.

Menyikapi hal tersebut, Marthin Sinaga, Ketua Umum Barisan Rakyat 08 (BARAK 08) menyatakan, batasan usia capres-cawapres saat ini membatasi representasi kaum muda dalam politik.

"Sebagai kelompok pemilih terbesar, selayaknya representasi kaum muda terfasilitasi dalam pesta demokrasi," ujar Marthin dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Pengajuan gugatan batasan usia di MK tak bisa dilepaskan dari sosok Gibran Rakabuming yang kini menjadi kandidat terkuat bacawapres Prabowo Subianto. Walikota Solo yang juga Putra Sulung Presiden Jokowi tersebut saat ini menginjak usia 36 tahun. Sementara batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Kategori kepemimpinan berdasarkan usia dianggap tidak relevan dengan kebutuhan politik Indonesia saat ini. "2024 menjadi momen krusial di mana porsi pemilih terbesar adalah anak muda milenial dan gen z. Generasi ini nantinya jadi tulang punggung Indonesia dalam menghadapi bonus demografi 2030 nanti. Karenanya, pelibatan anak muda dalam pengambilan kebijakan politik sangat diperlukan. Jangan sampai aturan yang ada justru menghambat Indonesia menuju kemajuan," papar Marthin.

"Sosok Gibran sendiri memiliki prestasi luar biasa dalam memajukan kota Solo. Kehadiran Mas Gibran dalam politik memberi warna tersendiri yang merepresentasikan alam sadar kaum muda," lanjut Marthin. "Political style Mas Gibran boleh dibilang khas anak muda yang tidak suka dengan gaya terlalu formal tapi mengedepankan capaian kinerja. Itu mengapa sejak awal kami (relawan) merasa Mas Gibran jadi sosok yang pas untuk mendampingi Pak Prabowo dalam kontestasi pilpres nanti."

Keputusan MK sendiri sangat ditunggu oleh publik karena dianggap menjadi salah satu faktor penentu menjelang pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19-25 Oktober nanti. Jika pengajuan batas usia dikabulkan oleh MK, besar kemungkinan Gibran Rakabuming akan menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.sinpo

Komentar: