PSI Bakal Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 16 Oktober 2023 | 10:33 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK akan memutuskan gugatan uji materi itu hari ini, 16 Oktober 2023.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023. Keputusan mengajukan gugatan berdasarkan diskusi internal sejak Desember 2022.

Bersama empat kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," kata Francine.

Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah, yang meski tidak dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.

"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," ucapnya.

Juru bicara bidang Hukum PSI itu percaya independensi MK dalam mengambil keputusan dan akan menghormati apa. pun keputusan MK.

"Meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI