KPK Tangkap SYL, Novel: Upaya Firli Tutupi Kasus Dugaan Pemerasan

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 13 Oktober 2023 | 14:21 WIB
Novel Baswedan (Sinpo.id/Istimewa)
Novel Baswedan (Sinpo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK merupakan upaya Ketua KPK Firli Bahuri menutup atau menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," ujar Novel saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.

Novel menyoroti soal jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023. Menurut dia, hal tersebut tidak lazim karena penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.

"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun, kan kelihatan tuh di surat panggilan ada Sprindik ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari," kata Novel.

"Ini ternyata bedanya (harinya) lama. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," sambungnya.

Selain itu, Novel juga menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.

Dia beranggapan ada motif di balik penangkapan SYL, lantaran sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara tim penyidik KPK dengan pihak SYL untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Namun, terdapat perbedaan dalam surat panggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sementara, surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

"Yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan UU KPK yang baru (UU 19/2019) ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani (Surat Perintah Penangkapan)," ucap Novel.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). SYL pun sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Alasan KPK menangkap SYL lantaran khawatir tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Polda Metro Jaya pun tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Sejumlah pihak termasuk SYL sudah dilakukan pemeriksaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI