Pengacara Anang Latif Pastikan Proyek BTS Tak Mangkrak dan Tetap Berfungsi
SinPo.id - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu meyakini proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G tidak mangkrak. Sebab, proyek tersebut sampai saat ini masih berjalan dan menjadi proyek strategis nasional.
"Proyek ini tidak mangkrak dan tidak berhenti sama sekali, atau barangnya jadi candi atau gimanalah. Karena proyek ini masih berlanjut, dan dapat dimanfaatkan, dapat berguna dalam melayani masyarakat," kata Aldres di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/10).
Aldres tak menampik, proses administrasi pengerjaan proyek tersebut belum selesai. Namun, sebagian besar proyek yang terpasang berfungsi dengan normal.
"Sekalipun proses administrasinya belum selesai sampai ke berita acara serah terima. Tapi secara fungsi, berdasarkan keterangan Direktur Infrastrukrtur semua berfungsi dan melayani," ungkap Aldres.
Aldres pun menyebut, sebanyak 88 proyek BTS 4G yang belum terbangun sudah dikeluarkan dari kontrak. Karena itu, ia meyakini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tak sepenuhnya benar.
"Sebanyak 88 proyek titik BTS yang tidak jadi dari 4.200 itu sudah dikeluarkan dari kontrak dan tidak dibayar juga oleh BAKTI. Karena kontraknya dibatalkan untuk 88 proyek BTS, bahkan sebelum penyidikan perkara ini dimulai," tegas Aldres.