MK Telah Finalisasi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:59 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (SinPo.id/Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa putusan uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres telah difinalisasi pada Selasa, 10 Oktober 2023.

MK dijadwalkan akan membacakan putusan usia capres cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Putusan MK itu akan menentukan apakah usia capres cawapres tetap berusia 40 tahun atau turun atau malah diberi batas usia maksimal.

"Ini finalisasi," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Anwar pun bilang, sembilan hakim konstitusi akan menghadiri sidang pengucapan putusan pada Senin depan.

"Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah [hadir semua]," kata Anwar.

Uji materi usia capres cawapres itu diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Pemohon meminta syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI