Pemprov DKI Kembali Berlakukan Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, rencananya sanksi tilang bakal kembali dilaksanakan pada bulan November mendatang.
"Rencananya pada awal november mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanajan di beberapa lokasi. Kita sudah komunikasikan dengan dirlantas terkait tilang ini. Sudah disepakati dilaksanakana awal november," kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Untuk itu, Ani meminta kendaraan yang masuk wilayah Jakarta agar segera melaksanakan uji emisi guna memperbaiki kualitas udara Ibu Kota yang lebih baik.
"Karena itu melalui teman-teman media mengimbau masyarakat secara aktif melakukan uji emisi sehingga jika saatnya pemberlakukan tilang uji emisi sudah lebih banyak warga jakarta yang siap," ujarnya.
Lebih lanjut, Ani pun menjelaskan alasan dihentikannya sanksi tilang kendaraan uji emisi yang sempat berhalan. Hal itu, kata Ani, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar mengikuti uji emisi
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," tandasnya.