Kasus Impor Gula, Kejagung Tegaskan Tak Panggil Zulhas

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:41 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (SinPo.id/Ashar)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait kabar akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan jika pihaknya tidak akan memanggil Mendag Zulhas. Hal itu, lantaran kasus impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulhas.

Pasalnya, Zulhas baru dilantik presiden menjadi Mendag pada Juni 2022.

"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam siaran pers resminya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Menurut Ketut, Zulhas malah memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan. Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin. 

"Perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2012-2023. Kemendag diduga menyalahgunakan impor gula dalam rangka pemenuhan persediaan gula nasional dan stabilisasi harga.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. "Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujar Kuntadi menambahkan. sinpo

Komentar: