Langkah Selanjutnya yang Diambil PKPI Setelah Dinyatakan Tak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019 oleh KPU
Jakarta, sinpo.id - M Mahfuz Abdullah yang merupakan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI menyatakan, Partainya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2019.
"Kita sebenarnya sudah melakukan gugatan ke Bawaslu tanggal 14 Februari dan sudah mendapatkan verifikasi. Hanya saja Bawaslu mengambil sikap setelah rapat pleno KPU hari ini. Saya rasa kita tetap optimis menjadi peserta Pemilu dengan partai lain," cetus Abdullah di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Abdullah menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi partainya di daerah.
"Kita menganggap proses di daerah itu kurang profesional sehingga kita perlu selesaikan di Bawaslu," katanya.
Ia menolak isi berita acara KPU karena hasil yang mereka muat, menurut Abdullah, tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Ia menilai ada sejumlah kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan.
Dugaan pelanggaran itu antara lain dengan tetap digunakannya Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai dasar verifikasi faktual. Ia menganggap penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum.
"Bahkan sebagian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol," lanjutnya.
Kendati demikian untuk saat ini, kata Abdullah, partainya menghormati keputusan KPU.
"Hanya saja posisi PKPI saat ini menghormati apa yang di putuskan KPU dalam sidang hari ini. Tentu kita kecewa karena kita sudah bekerja keras di berbagai daerah untuk memberikan warna baru pada Pemilu 2019," tutupnya.

