KPU Nyatakan PKPI Tak Memenuhi Syarat, AM Hendropriyono: Itu Sama Sekali Tidak Tepat!
Jakarta, sinpo.id - Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono selaku Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), mengaku optimis partainya dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
Meskipun dalam pengumumaan KPU, pada hari ini (17/2/2018), PKPI belum diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019, namun pihaknya sedang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"Kesimpulan KPU, PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional," ujar Hendropriyono, Sabtu (17/2/2018).
Dia menghargai kerja keras KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2019, namun dia menilai kerja keras itu tidak dibarengi kerja profesional aparatur KPUD di beberapa daerah, sehingga merugikan.
Beberapa hari sebelum KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2019, PKPI sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu RI terdapat pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
PKPI telah menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke Bawaslu RI beserta lampiran bukti-bukti. PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018, pada 14 Februari 2018.
"Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019 dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," lanjutnya.
PKPI yakin Bawaslu akan segera dapat mengabulkan PKPI memperoleh haknya sebagai peserta Pemilu 2019.
"Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.

