Kaesang Jadi Ketua Umum, KPU Ingatkan PSI Urus Perubahan Pengurus

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 26 September 2023 | 13:47 WIB
PSI umumkan Ketua Umum yang baru Kaesang Pangarep gantikan Giring (Ashar/SinPo.id)
PSI umumkan Ketua Umum yang baru Kaesang Pangarep gantikan Giring (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutakhirkan data kepengurusan usai resmi menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan PSI pun mesti mendaftarkan perubahan di struktur partai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Idham melalui pesan tertulis pada Selasa, 26 September 2023.

Idham menjelaskan hal itu telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b serta dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 tahun 2017.

Selanjutnya, kata dia, PSI mesti melakukan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Selanjutnya apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol yang dikelola oleh KPU," jelas dia.

Adapun hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, dan ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2022. Dia menegaskan tidak ada batas waktu untuk proses perubahan data tersebut.

Idham menjelaskan hal itu telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b serta dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 tahun 2017.

Selanjutnya, kata dia, PSI mesti melakukan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Selanjutnya apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol yang dikelola oleh KPU," jelas dia.

Adapun hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, dan ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2022. Dia menegaskan tidak ada batas waktu untuk proses perubahan data tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI