DLH DKI: KLHK akan Tetapkan Standarisasi Alat Pengukur Kualitas Udara

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 September 2023 | 09:48 WIB
Ilustrasi polusi udara. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi polusi udara. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan standardisasi alat pengukur kualitas udara. 

Menurut Asep, standarisasi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi terjamin dan data yang lebih akurat terkait kualitas udara.

"KLHK segera memberikan standarisasi. Jadi ada SNI (Standar Nasional Indonesia) terhadap alat itu. Jadi nanti ada standar dari KLHK," kata Asep dalam keterangannya yang diterima, Selasa 26 September 2023.

Asep menganggap upaya ini penting  sehingga alat pengukur udara yang dijual luas dipasaran sesuai dengan keriteria dan standar yang telah ditetapkan.

"Alat standar ukur udara itu kan macam-macam, jadi nanti KLHK kalau sudah bisa menerbitkan standardisasi alat itu sampai dengan kualitasnya, maka diharapkan semua alat yang dijual itu bisa sesuai dengan standardisasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan tingkat keakuratan alat pengukur kualitas udara didapat terlihat dari penempatan dan seberapa rutin pemilik gedung melakukan pemeliharaan. 

Menurutnya, semakin alat ukur kualitas udara itu dipelihara dengan baik, semakin terjamin pula nilai keakuratannya.

"Kalau penempatannya dan pemeliharaannya tidak disampaikan baik oleh vendor, maka dikhawatirkan hasil dari alat itu menjadi bias," tandasnya.

Asep mengungkapkan, apabila tanpa adanya edukasi yang tepat, penggunaan dan perawatan alat yang salah dapat mengakibatkan hasil pengukuran yang bias.

"Tapi kalau penempatannya dan pemeliharaannya tidak disampaikan oleh vendor, maka dikhawatirkan hasil dari alat itu menjadi bias," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI