Ajakan Demo Massal Pemuda Melayu 23 September, Polisi: Itu Hoaks
SinPo.id - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut informasi tentang ajakan demonstrasi besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada tanggal 23 September 2023 di media online, adalah hoaks atau tidak benar. Pengunggah dan mengedarkan informasi yang tidak benar tersebut, dapat dikenai pidana sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Guna mencegah penyebarluasan secara masif, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkannya,” ujar Polisi Zahwani, Sabtu 23 September 2023.
Ia minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. “Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan," ujar Zahwani menambahkan.
Dia pun menekankan pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Menurut dia, masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa. Ia berharap tidak membuat hati dan perasaan masyarakat di Rembang jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif.
"Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas asal usulnya yang disebarluaskan oleh individu yang tidak bertanggung jawab," kata Zahwani menegaskan.
Zahwani menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan terpancing oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Dia mengatakan, masyarakat harus menyaring sebelum ingin membagikan suatu berita atau informasi.
"Hindari konflik dan provokasi yang dapat merusak persatuan dan keamanan, serta jangan ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam Kamtibmas,” katanya.