Tiga Penjual Obat Tramadol dan Eksimer di Tangerang ditangkap
SinPo.id - Polisi menangkap tiga pelaku penjual obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku ini diamankan dari dua toko yang tidak mengantongi surat izin atau ilegal untuk menjual obat keras tersebut.
Ketiga pelaku itu masing-maisng berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) kedapatan menjual jenis obat Tramadol dan Eksimer.
"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, Sabtu, 23 September 2023.
Menurut Sriyono, polisi juga berhasil menyita barang bukti 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24). Dengan total 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. “Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ujar Sriyono menjelaskan.
Sedangkan para pelaku bakal dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sriyono mengimbau masyarakat ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.