Ketua DPD Usul Anggota DPR ke Depan Non Partisipan
SinPo.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan anggota DPR ke depannya berasal dari peserta pemilu perseorangan atau non partisan.
LaNyalla membeberkan alasan hal ini perlu didorong. Salah satunya, agar undang-undang (UU) yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan keterwakilan partai politik (parpol).
"Sehingga undang-undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja," kata LaNyalla saat menjadi pembicara dalam acara diskusi bertema 'Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI' di Cirebon, Jumat, 22 September 2023.
Bagi LaNyalla, keterwakilan peserta pemilu non partisan dibutuhkan dalam membuat payung hukum. Apalagi, UU dibentuk bertujuan kepentingan rakyat.
"Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat nonpartisan atau people representative," ujarnya.
Mantan Ketua Umum PSSI ini menilai keputusan anggota DPR dari parpol sejauh ini masih sangat didominasi oleh arahan ketua umum partai.
"Sehingga sangat tidak adil, bila penduduk Indonesia yang berjumlah 275 juta jiwa ini menyerahkan kepatuhan hukum atas undang-undang yang dibentuk atas arahan ketua umum partai yang mempunyai anggota di DPR," tegas dia.