DPR Tegaskan Kereta Cepat Jakarta Bandung Tak Boleh Bebankan APBN

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 22 September 2023 | 14:35 WIB
Presiden Joko Widodo saat menjajal kereta cepat (SinPo.id/ Setkab)
Presiden Joko Widodo saat menjajal kereta cepat (SinPo.id/ Setkab)

SinPo.id -  Kereta Cepat Jakarta Bandung atau KCJB yang saat ini telah selesai dibangun, tak boleh lagi jadi beban APBN. Keberadaan moda transportasi yang dibiayai negara itu sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab badan usaha.

“APBN itu untuk kemaslahatan umum," kata Wakil Ketua DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Rachmat Gobel, Jumat 22 September 2023.

Menurut Gobel, langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur tentang penjaminan kereta cepat, telah membuat APBN menjadi tak adil bagi pemajuan kesejahteraan umum. Apalagi di dalamnya terdapat unsur investasi asing.

"Ini bisa membuat Presiden Jokowi yang sudah memiliki banyak legacy luar biasa dalam memimpin Indonesia, tercederai dan menimbulkan persepsi negatif,” .

Sebelumnya, ia mengatakan masih dapat memahami ketika Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, karena untuk mewujudkan dan menyelesaikan proyek kereta cepat yang sedang dalam tahap pembangunan.

Namun, ia menemukan ada sesuatu yang tak beres dalam perencanaan, sehinggap Pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) untuk KAI sebesar Rp7,5 triliun, yaitu 2021 Rp4,3 triliun dan 2022 Rp3,2 triliun.

“Dana PMN ke KAI itu sepenuhnya untuk kereta cepat,” ujar Gobel menambahkan.

Menurut Gobel, berbagai macam biaya operaisonal Kereta Cepat Jakarta Bandung seharusnya sudah berada dalam tanggung jawab badan usaha secara penuh, bukan lagi APBN, apalagi secara permanen.

“Jadi tak perlu berlebihan. Mestinya biarkan itu bersifat B to B saja,” katanya menegaskan.

Tercatat Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Permenkeu itu ditetapkan pada 31 Agustus 2023 dan mulai berlaku efektif pada 11 September 2023. Peraturan tesebut juga berisi 28 pasal dan sembilan bab, yang mengatur mekanisme penjaminan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Yang menjadi penjamin adalah pemerintah bersama Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) atau pemerintah saja.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI