Dugaan Penistaan Agama, Kejagung Terima Kembali Berkas Panji Gumilang

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 22 September 2023 | 14:25 WIB
tersangka Penistaan agama, Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
tersangka Penistaan agama, Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima kembali berkas pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dari Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Berkas itu diberikan pada hari Kamis, 21 September 2023.

"Jaksa Peneliti pada JAM PIDUM telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Jumat, 22 September 2023.

Menurut Ketut, berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor:  B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara tersangka Panji Gumilang.

"Pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti," ujar Ketut menambahkan.

Ketut menyatakan Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya. Selain itu akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sebelumnya, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

“Dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU,” kata Ramadhan, Senin, 18 September 2023

BERITALAINNYA
BERITATERKINI