Kejagung Periksa Dua Pegawai Dinas ESDM Kaltim, Terkait Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 22 September 2023 | 13:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

"Saksi yang diperiksa, yakni S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, dan HS selaku Plt Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 22 September 2023.

Menurut Ketut, pemeriksaan kedua saksi itu untuk melengkapi berkas pembuktian tersangka IT dan CB dalam kasus pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut menambahkan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Tersangka itu berinisial CB Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. Peran CB bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

"Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT,” ujar Ketut menjelaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI