Sejumlah Jurnalis dihalangi Saat Liput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
SinPo.id - Sejumlah Jurnalis dihalangi saat hendak meliput peristiwa ledakan di Rumah Sakit Eka Hospital Serpong, Tangerang, Kamis, 21 September 2023 kemarin. Tercatat dua orang jurnalis masing-masing Wivy Hikmatullah dari Suara.com Yudi Wibowo dari Kabar6.com dilarang meliput peristiwa itu.
“Bahkan telepon seluler milik Wivy dan Yudi sempat dirampas oleh Satuan Pengaman RS Eka Hospital yang sedang berjaga di lokasi saat peristiwa ledakan,” ujar ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Irsyan Hasyim, Jum’at 21 September 2023.
Isryan menyebutkan perampasan telepon seluler terjadi ketika Wivy mengambil gambar insiden keributan antara Yudi dan Satpam RS yang berada di luar ruang Instalasi Gawat Darurat. Saat itu keributan berawal dari dua orang satpam yang berusaha mengusir jurnalis dari tempat kejadian perkara.
“Pengusiran dilakukan satpam saat jurnalis mengambil gambar Tim Gegana Polda Metro Jaya yang melakukan penelusuran sumber ledakan,” ujar Irsan menambahkan.
Selain pengusiran, satpam juga merampas telepon seluler jurnalis, meski kemudian mengembalikannya. Peristiwa itu tentu disayangkan, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
“Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar Irsan menegaskan.
Menurut Irsan, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.