TPPU Panji Gumilang, Polri Telah Memblokir 147 Rekening

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 21 September 2023 | 21:06 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum lainnya. Polri juga menyita dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 21 September 2023..

Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim juga telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait saudara PG,” kata dia.

Ramadhan mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” tegas Ramadhan.

Perlu diketahui Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.

Dalam kasus ini Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI