Ini Alasan Mendagri usul Pilkada dimajukan
SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sejumlah alasan telah mengusulkan agar memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Salah satunya menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025,” ujar Tito dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 20 September 2023.
Menurut Tito, usulan memajukan Pilkada juga memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025. Sedangkan proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya.
Tito mengatakan pemajuan jadwal itu disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Kondisi saat ini, terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah tahun 2022, dan ini merupakan konsekuensi; dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," kata Tito menjelaskan.
Tito menyatakan sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari guna memastikan tidak terjadi irisan tahapan dengan antara Pemilu 2024.
"Dengan singkatnya masa kampanye, dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan," kata Tito menjelaskan.
Ia mengingatkan kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah definitif hasil pilkada yang mendapat legitimasi lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.