Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang dicabut, Polri : Proses Jalan Terus

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 21 September 2023 | 11:42 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id -  Mabes Polri menyatakan tetap melanjutkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Langkah itu dilakukan meski dua laporan itu telah dicabut oleh pelapor masing-maisng KS dan MIT. 

"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan  dalam keterangannya dikutip Kamis, 21 September 2023.

Ramadhan mengatakan tetap melanjutkan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji, dengan alasan bukan delik aduan. “Kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restoratif justice,” ujar Ramadhan menambahkan. 

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan Panji tetap berjalan. Apalagi, kata dia, Bareskrim Polri  sudah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,"  ujar Ramadhan menjelaskan. 

Tercatat, Bareskrim Polri  menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama atau penistaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.Penahanan Panji dimulai pada Rabu, 2 Agustus 2023 dini hari.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI