DPR dan Pemerintah Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres 19 hingga 25 Oktober
SinPo.id - Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) Pemilu 2024 dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 20 September 2023.
"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
Sebelum disimpulkan, terdapat dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres. Waktu yang diusulkan, yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.
Selain rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang memuat jadwal pendaftaran capres-cawapres, rapat menyepakati dua rancangan PKPU lainnya.
Keduanya, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Rapat kemudian menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya, rapat menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yakni rancangan Peraturan DKPP RI tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.
"Dengan catatan agar KPU RI, Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI," kata Doli membacakan butir kesimpulan rapat.