DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Perppu Majukan Pilkada 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 21 September 2023 | 11:02 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi II DPR RI bersama pemerintah bakal membahas lebih lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) khusus memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Rencananya Pilkada langsung itu akan dimajukan dari jadwal awal pada bulan November menjadi September.

"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis dini hari, 21 September 2023.

Doli mengatakan komisi yang ia pimpin telah memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan masukan dari berbagai pihak. Di antaranya, asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD.

“Kesimpulan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024,” ujar Doli menambahkan.

Dengan begitu kajian yang digarap saat ini melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada awal rapat menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Salah satunya menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Tito.

Hal itu menjadi alasan proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya.

Menurut Tito bakal ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025 imbas dari Pilkada 2024. Sedangkan saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah tahun 2022.

“Ini merupakan konsekuensi dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," kata Tito menjelaskan.

Konsekuensi rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari guna memastikan tidak terjadi irisan tahapan dengan antara Pemilu 2024.

"Dengan singkatnya masa kampanye, dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI