Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan dari Lembaga Negara dan Pemerintah
SinPo.id - Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia U 17 2023. Inpres ditandatangani Jokowi pada Selasa, 19 September 2023 itu berisi instruksi kepada jajaran menteri, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga dan pemerintah daerah memberikan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U-17.
Dalam isi instruksi itu presiden Jokowi menginstruksikan para pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Sedikitnya terdapat 33 pihak yang mendapat instruksi dalam Inpres tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan.
Selain itu juga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Pemuda dan Olahraga; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat; Gubernur Jawa Tengah; Gubernur Jawa Timur; Wali kota Bandung; Wali kota Surakarta; Wali kota Surabaya; Bupati Bandung; dan Bupati Karanganyar.
Selain itu, instruksi khusus juga diberikan Jokowi kepada para pihak dalam Inpres No 4 tahun 2023 itu, salah satunya instruksi kepada Menko PMK, untuk mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 Tahun 2023.
Mantan Walikota Solo itu juga menginstruksikan Menko PMK agar melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 Tahun 2023 secara berkala, sekurang-kurangnya setiap dua kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.