KPU Batal Terapkan Dua Panel Perhitungan Suara
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024. Ini diputuskan setelah menerima sejumlah masukan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Tak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS tujuh orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kompleks Parlemen, Rabu, 20 September 2023, kemarin.
Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aturan ini menjadi satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.
Hasyim menyebut model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS. Termasuk, mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Meski batal, Hasyim memastikan KPU telah melakukan sejumlah pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas menghitung surat suara Pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri. Salah satunya, terkait syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan.
"Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan penggandaan salinan," ujar Hasyim menjelaskan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menilai model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.
"Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel," ujar Doli.
Namun, Doli menyatakan tak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara dapat diterapkan untuk Pemilu selanjutnya.
"Usulan ini mungkin bagus ya, tujuan kita baik untuk membuat waktu efisien, tapi karena ini baru disimulasikan tinggal beberapa bulan lagi ya rasa-rasanya akan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah baru,"'kata Doli menjelaskan.
Tercatat, model dua panel penghitungan suara terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.
Kemudian, panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.