RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, GAPPRI : Mematikan Ekosistem Pertembakauan
SinPo.id - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak draf rancangan peraturan pemerintah atau RPP pengamanan zat adiktif produk tembakau yang saat ini beredar. RPP itu dinilai terlalu ketat terhadap kelangsungan industry hilir tembakau (IHT) dan dapat mematikan ekosistem pertembakauan.
“Ada 6 juta orang yang bergantung pada IHT baik on farm maupun off farm mau dikemanakan mereka semua?” ujar ketua umum GAPPRI, Henry Najoan, Rabu 20 September 2023.
Ia mengatakan skosistem pertembakauan telah terbentuk lama, dari hulu hingga hilir serta memiliki multiplier effect yang panjang. IHT juga menjadi tempat bergantung bagi jutaan masyarakat Indonesia mulai petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, peritel, pekerja periklanan, pekerja logistik dan transportasi, hingga usaha-usaha pendukung lainnya yang tumbuh dari bisnis pertembakauan.
“Jika ekosistem tembakau dimatikan, maka apakah pemeirntah sudah siap dengan konsekuensinya?,” ujar Henry mempertanyakan.
GAPPRI sebagai wadah konfederasi industri hasil tembakau jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan golongan besar, golongan menengah, dan kecil itu mengingatkan pemerintah bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat enam kali memutuskan produk tembakau sebagai produk legal yang dibuktikan dengan dikenakan cukai
Pengaturan tentang produk tembakau sebagaimana dalam draf RPP cenderung restriktif. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian. Sedangkan tembakau sebagai produk legal dibuktikan enam putusan MK yang antara lain: Putusan MK No. 54/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 19/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 57/PUU-IX/201, Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, dan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017.
"Karena produk legal, seharusnya pengaturannya pun disesuaikan dengan produk legal lainnya," ujar Henry menjelaskan.
Sebagai jalan tengah, GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian. Pasalnya, dengan model pengaturan sebagaimana dalam dokumen draf RPP, akan berdampak bagi iklim usaha dan investasi yang tidak kondusif mengingat saat ini IHT tidak sedang baik-baik saja.
Merujuk kajian GAPPRI, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Akibatnya, pabrik rokok jumlahnya turun dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.
Ia menyebut produksi rokok juga terus menurun, pada tahun 2013 sebesar 346 milyar batang menjadi 324 milyar batang pada tahun 2022. Kajian GAPPRI juga menyebutkan turunnya kontribusi IHT terhadap PDB yakni tahun 2018 sebesar 5,05 persen menjadi 4,18 persen di tahun 2022, pada triwulan 2023 turun lagi menjadi 4,05 persen.
Sedangkan IHT telah berkontribusi terhadap penerimaan negara cukup besar antara lain dari pendapatan cukai tahun 2022 sebesar Rp218,6 triliun.
"Karena itu, Perkumpulan GAPPRI berharap pengaturan terhadap IHT sebagaimana dalam dokumen draf RPP harus mencerminkan azas kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan yang memberikan kepastian usaha bagi IHT kretek nasional," katanya.