Komnas HAM Rekomendasikan Setop Perpanjangan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Laporan: Sinpo
Rabu, 20 September 2023 | 10:23 WIB
Konferensi pers Komnas HAM terkait RKUHP (SinPo.id/ dok Komnas HAM)
Konferensi pers Komnas HAM terkait RKUHP (SinPo.id/ dok Komnas HAM)

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI tidak memperpanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 dan tidak menerbitkan peraturan serupa di kemudian hari. Rekomendasi ini merujuk pada hasil kajian Komnas HAM atas dampak Permenaker tersebut terhadap kehidupan buruh.

“Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Permenaker 5/2023 dan tidak menerbitkan kebijakan serupa di masa mendatang,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam peryataan resmi, Rabu, 20 September 2023.

Anis menjelakan, rekomendasi itu berdasarkan kajian dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Juni–hingga Agustus 2023. Hasil kajian Komnas HAM telah menyusul adanya sejumlah laporan atau aduan dari buruh maupun serikat buruh tentang menurunnya kehidupan buruh pasca diterapkannya Permenaker tersebut.

Menurut Anis, kajian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis naratif, serta triangulasi untuk memvalidasi keakuratan data, baik melalui dokumen, diskusi terarah maupun wawancara mendalam serta observasi lapangan.

“Berdasarkan kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan, antara lain penerapan Permenaker nomor 5 tahun 2023 merupakan bentuk penyesuaian upah yang tidak adil dan berpotensi merugikan pekerja/buruh,” kata Anis menjelaskan.

Selain itu dengan penyesuaian waktu kerja yang berdampak pada pengurangan pembayaran upah justru melanggar Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta Kerja soal larangan membayar upah pekerja atau buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 88A Ayat 5, apabila kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan itu batal dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anis menegaskan.

Komnas HAM menyimpulkan Permenaker nomor 5 tahun 2023 berpotensi melanggar hak asasi manusia, antara lain hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas informasi dan hak perempuan.

Tercatat Permenaker nomor 5 tahun 2023 itu diterapkan terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, seperti industri garmen, tekstil, kulit, sepatu dan furnitur.

Kebijakan yang diatur berupa penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Selain itu, juga legalitas pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah yang biasa diterima.

Dampak yang diterima buruh/pekerja, antara lain menurunnya upah yang diterima buruh dan pekerja, terbelit dengan tumpukan utang, hingga potensi konflik horizontal antar buruh.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI