Bahas Jadwal Pendaftaran Capres, KPU akan Rapat dengan DPR Pekan Depan
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertemu dengan DPR RI untuk membahas rencana perubahan jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Hasyim Asy'ari mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR akan berlangsung pada pekan depan, Selasa, 19 September 2023.
"Rencana pekan depan KPU akan konsultasi atau RDP untuk membahas PKPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024," kata Hasyim di KPU," kata Hasyim dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.
"Rencana pekan depan, kalau enggak tanggal 19 atau 20 September," ujarnya.
Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU kemungkinan dimajukan, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023. Akan tetapi, dalam draf rancangan PKPU terbaru, KPU RI mengubahnya menjadi 9 Oktober 2024.
Rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres ini karena adanya perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).