Viral Kasus Suami Bunuh Istri, DPR: Program Penyuluhan Pernikahan Harus Digencarkan

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 15 September 2023 | 19:55 WIB
Ilustrasi pernikahan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pernikahan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah untuk menggencarkan program penyuluhan pernikahan dalam rangka meminimalisir kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Seperti kasus suami bunuh istri di Kabupaten Bekasi.

"Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,” kata Selly, melalui keterangan persnya, Jumat 15 September 2023.

Ia menilai kurangnya penegakan hukum dalam kasus KDRT berdampak pada kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terulang. Pasalnya, masih banyak aparat kepolisian yang menganggap masalah KDRT masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tegas mengatur hukuman bagi pelaku KDRT. Ancaman hukuman tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Sementara untuk kekerasan fisik ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp45 juta jika KDRT fisik yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Saya melihat bahwa dari awal korban tidak tahu harus mendapat perlindungan dari siapa, sehingga fungsi negara dengan banyaknya undang-undang yang sudah dibuat tetap mandul dan rakyat tidak tahu saat mengalami KDRT mereka harus berbuat apa dan kepada siapa mereka mengadu," terangnya.

Terlebih sebelum pembunuhan itu terjadi, korban sempat melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan sampai korban meninggal dibunuh sang suami.

“Maka penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Selly, pemberantasan praktik KDRT merupakan tugas bersama antara Pemerintah, penegak hukum, dan elemen bangsa lainnya, termasuk dari masyarakat itu sendiri. Karena dengan adanya sinergitas yang baik, para korban KDRT diharapkan akan lebih merasa aman dan berani menyampaikan tindakan kekerasan yang mereka alami. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI