sengketa industrial

Perusahaan Farmasi Ini digugat Pekerjanya ke PHI

Laporan: Sinpo
Jumat, 15 September 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Perusahaan farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) yang telah resmi mengambilalih atau mengakuisisi PT Aventis Pharma, dengan mendirikan perusahaan baru PT Kalventis Sinergi Farma, digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan itu terkait sikap perusahaan yang mengakuisisi mengikat dengan segala akibat hukumnya, salah satunya para pekerja menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

“Gugatan ke PHI ini kami lakukan setelah para pekerja telah memohonkan pemutusan hubungan kerja tersebut sejak September 2022, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan,” ujar penasehat hukum pekerja dari Sadewa Lawfirm and Partners, Sholakudin, dalam pernyataanya, Jum’at 15 September 2023.

Menurut Sholakudin, sebelumnya para pekerja telah meminta kepastian hukum akan nasib mereka untuk diakui secara nyata melalui surat keterangan maupun pernyataan dari perusahaan agar masa kerja mereka di akui. Permintaan itu mengacu ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Yang Mengesahkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Namun faktanya sampai gugatan di ajukan ke PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengakuan secara resmi akan nasib mereka tidak ada tanggapan,” ujar Sholakudin menambahkan.

Lebih disayangkan lagi upah para pekerja yang menolak bergabung dengan PT Kalventis Sinergi Farma sebagai perusahaan baru dan PT Kalbe Farma, sebagai Pengusaha Baru (Pengambilalih),  tidak diberikan secara penuh sejak Maret 2023.

Sebelumnya pekerja melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi atau peringatan agar perusahaan memberikan hak upah dan pesangon para kekerja yang menolak bergabung. Namun namun tidak ada tanggapan dan itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan akibat pengambilalihan perusahaan tersebut.

“Itu yang membuat kami mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Prov DKI Jakarta,” ujar Sholakudin menjelaskan.

Namun melalui mediator Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Prov DKI Jakarta telah menganjurkan dengan Surat Anjuran No 49/ANJ/D/VIII/2023 yang pada pokoknya Perusahaan yaitu PT Kalventis Sinergi Farma wajib memberikan pesangon.

Anjuran itu mengacu Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Yang Mengesahkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Namun lagi-lagi perusahaan tidak juga memenuhi anjuran tersebut bahkan perusahaan terkesan abai dalam memenuhi peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Sholakudin menegaskan.

Akibatnya para pekerja yang menolak bergabung dirugikan secara penghidupan keluarganya. Hingga gugatan diajukan nilai hak upah dan kompenssasi yang harus dibayarkan mencapai Rp 6,5 miliar.

Sholakudin meminta pihak perusahaan yakni PT Kalventis Sinergi Farma segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Demi keadilan, manfaat dan kepentingan pekerja atas pengabdiannya sampai saat ini, dan demi hak pekerja yang wajib dipenuhi,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI