Jakarta Bakal Jadi Daerah Khusus, Heru Budi: Masih Dibahas
SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut pengubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses pembahasan di Rancangan Undang-Undang (RUU).
Status Jakarta akan menjadi DKJ seiring pindahnya ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Iya, belum (resmi), masih dibahas di RUU. Masih panjang (pembahasannya)," kata Heru dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.
Namun demikian, mantan Walikota Jakarta Utara itu belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait pembahasan RUU DKJ yang saat ini sedang dibahas pemerintah.
Sebagai informasi, Jakarta akan tetap berstatus sebagai daerah khusus meski sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara. Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Informasi itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Instagram pribadinya terkait rencana perubahan status DKI Jakarta setelah pindah ke IKN di Kalimantan Timur.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya, dikutip Kamis, 14 September 2023.
Dalam unggahannya Sri Mulyani mengatakan, pembahasan dilakukan melalui rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 12 September 2023. Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.