Polri Buru Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 15 September 2023 | 13:15 WIB
Gembong narkoba Fredy Pratama (SinPo.id/ Istimewa)
Gembong narkoba Fredy Pratama (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memburu kaki tangan yang mengurus keuangan gembong narkoba Fredy Pratama. Kaki tangan tersebut merupakan pasangan suami istri berkewarganegaraan Indonesia.

“Pasangan suami istri itu bernama Frans Antony dan Petra Niasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kamis, 14 September 2023, kemarin.

Menurut Mukti, kedua orang kepercaan Fredy itu diduga juga masih berada di luar negeri. perburuan keduanya masuk ke dalam operasi yEsang diberi sandi Escobar, yang tujuan utamanya memburu Fredy Pratama. "Masih di luar negeri. Warga negara Indonesia semua," ungkap Mukti menambahkan.

Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratma sejak tahun 2020 hingga September 2023, dengan tersangka mencapai 884 orang yang telah ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. "Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

BERITALAINNYA
BERITATERKINI