udara kotor jakarta

DLH DKI Segel Cerobong Pabrik Peleburan Baja PT Jakarta Central Asia Steel

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 September 2023 | 08:46 WIB
DLH DKI Segel cerobong pabrik pelebur baja Milik PT Jakarta Central Asia Steel SinPo.id/PPID DKI Jakarta)dki
DLH DKI Segel cerobong pabrik pelebur baja Milik PT Jakarta Central Asia Steel SinPo.id/PPID DKI Jakarta)dki

SinPo.id -  Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel. Penyegelan dilakukan hingga pihak perusahaan memperbaiki ketentuan pengoperasian cerobong reheating agar sesuai dengan standar lingkungan.

"Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO)," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis 14 September 2023.

Sebelumnya DLH DKI telah memberikan sanksi administratif. Kemudian ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

"Jika tidak dilakukan perbaikan, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut," ujar Asep menegaskan.

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu, 13 September 2023 dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, tertanggal Jumat, 8 September 2023.

Satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara. Ditargetkan, pada 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

"Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," katanya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI