Kejagung: Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 13 September 2023 | 20:00 WIB
Konferensi pers penetapan tiga tersangka korupsi Tol MBZ oleh Kejagung (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Konferensi pers penetapan tiga tersangka korupsi Tol MBZ oleh Kejagung (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ), pada Rabu, 13 September 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut korupsi tersebut telah merugikan negara kurang lebih Rp1,5 triliun.

"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujar Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 13 September 2023.

Seperti diketahui, Kejagung meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) Waskita Karya ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, proyek pada periode 2016-2017 tersebut bernilai lebih dari Rp13 triliun. 

"Sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," kata Ketut saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023

Namun, dia belum dapat menyampaikan dugaan kerugian negara, lantaran masih dalam proses penyidikan umum. "Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," ucapnya.
 
Sedangkan,Kuntadi mengungkapkan, dugaan korupsi proyek tol Japek tersebut merupakan pengembangan dari pengusutan kasus PT Waskita Karya.
 
"Merupakan pengembangan dari kasus Waskita," kata Kuntadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI