Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka di Korupsi Proyek Tol Layang MBZ

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 13 September 2023 | 19:47 WIB
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ (SinPo.id/Sigit Nur Yasin)
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ (SinPo.id/Sigit Nur Yasin)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ pada Rabu, 13 September 2023. Satu dari tiga tersangka yang semuanya ditahan itu merupakan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020.

"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DD Dirut PT JCC 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu, 13 September 2023.

Menurut Kuntadi, kejagung sebelumnya telah memeriksa 146 saksi dalam kasus korupsi itu. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan 146 saksi," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, proyek pada periode 2016-2017 tersebut bernilai lebih dari Rp13 triliun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI