Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Lukas Enembe

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 13 September 2023 | 16:28 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor (SinPo.id/ Ashar)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dijatuhkan terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 13 September 2023.

Selain pidana penjara, Lukas juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Wawan.

Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” jelasnya.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI