Blokir 606 Rekening Sindikat Narkoba Fredy Pratama, PPATK: Saldonya Rp45 Miliar
SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 606 rekening yang diduga terafiliasi jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Sekretaris Utama PPATK Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, jumlah uang dari 606 rekening itu mencapai Rp45 miliar.
"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp45 miliar," ujar Teddy dalam keterangannya dikutip Rabu, 13 September 2023.
Menurut Teddy, pihaknya mendeteksi total perputaran uang dari gembong narkoba Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun. Dia mengatakan bahwa perputaran uang tersebut pada periode tahun 2013 sampai 2023.
Temuan itu, kata dia, usai pihaknya melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.
"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," tuturnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap. Sindikat ini merupakan jaringan Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional.
"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 triliun, selama 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 12 September 2023.