Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut Penjara 10,6 Tahun Terkait Kasus Gratifikasi 46 M














SinPo.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU) di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, Rabu (13 September 2023). Terdakwa Lukas Enembe terlibat kasus Suap dan Gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari pengandaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua selama menjadi Gubernur Papua. Jaksa menuntut terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan. Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dengan membayar denda 1 miliar.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu