Soal Video Ganjar saat Azan Magrib di Stasiun Televisi, Bawaslu: Tahan Diri
SinPo.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau bakal calon peserta pemilu menahan diri menggunakan frekuensi publik dalam tahapan sosialisasi. Dia meminta peserta maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga tidak melakukan ajakan memilih.
"Kami minta yang akan menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan saat Bincang-Bincang Bersama Media di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta 12 September 2023.
Dia menanggapi pertanyaan dari awak media mengenai polemik Ganjar Pranowo muncul yang muncul dalam video azan magrib di salah satu stasiun televisi.
Bagja pun menegaskan, dugaan terhadap pelanggaran lembaga penyiaran yang menayangkan video azan tersebut masih menunggu kakian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kami juga menunggu kajian dari KPI mengenai lembaga penyiarannya. Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik) karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU)," tuturnya.
Dia menegaskan, dalam tahap sosialisai yang sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu itu sifatnya pada internal partai politik.
Bagja pun menjawab pertanyaan mengenai penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Baginya, hal tersebut belum dikatakan melanggar.
"Penempelan tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Surakarta juga sudah melakukan kajian agar tidak menggunakan identitas keagamaan tertentu. Kami mengajak untuk perlu menahan diri," terang dia.
Dalam tahap pemasangan alat peraga sosialisasi, lanjutnya, agar tidak melakukan ajakan yang secara spesifik sudah termasuk dalam tahapan kampanye.
"Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," imbuh dia.